Diberikanpada bidan yang telah melaksanakan pelayanan kebidanan. Berikut panduan pengisian catatan harian (log book): Harga logbook bidan perpanjangan str terbaru januari 2022 biggo indonesia pengisian catatan harian catatan harian hanya bisa diisi apabila skp & kontrak kinerja sudah disetujui. d kebidanan bidan(1) e. kefarmasian apoteker, tenaga teknis kefarmasian(2) oleh organisasi profesi bekerja sama dengan MTKI terhadap kompetensi tenaga kesehatan yang tidak memenuhi kecukupan SKP sebagai syarat untuk perpanjangan STR Peserta evaluasi kemampuan adalah Nakes yang a belum memenuhi kecukupan SKP 3 bulan sebelum waktu jatuh ContohSurat Permohonan Perpanjangan STR - Mekanisme Mengajukan Verifikasi : 1. Anggota/asesi menyiapkan surat permintaan verifikasi Unit Credit Profesi (SKP) (lampiran 1), laporan pelajari diri perawat (lampiran 2), format isian verifikasi (lampiran 3), berkas pendukung asli serta salinannya, yang bisa diserahkan segera pada verifikator DPD BukuLOGBOOK SKP PERPANJANGAN STR Bidan Buku Catatan Pelayanan SP di Tokopedia ∙ Promo Pengguna Baru ∙ Cicilan 0% ∙ Kurir Instan. Kamisudah punya 5 personel dalam tim reviewer Bhamada" imbuh penulis buku "Profesionalisme Bidan dalam deteksi Pre-Eklampsia" itu. (SKP) sebagai syarat perpanjang STR adalah 25 SKP dalam 5 tahun yang bisa didapatkan melalui: Cara mendaftar menjadi Anggota PPNI web untuk mengisi SKP perpanjangan STR. Batik baru PPNI 2016. Hubungi 3) SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk 1 (satu) Fasilitas Pelayanan Kesehatan. (4) SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama STR Bidan masih berlaku, dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan. Pasal 6 (1) Bidan hanya dapat memiliki paling banyak 2 (dua) SIPB. SuratIzin Praktik Bidan Fasyankes. SIPBM Surat Izin Praktik Bidan Mandiri. SIUP-MB dan dokter gigi yang akan menjalankan praktik kedokteran secara perorangan setelah memenuhi persyaratan. 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran pemohon dapat mengambil SIP di loket dengan menyerahkan STR o1HhQl. November 26, 2021 Surat Tanda Registrasi merupakan sebuah dokumen Profesi yang wajib harus dimiliki oleh semua tenaga kesehatan khususnya seorang anggota bidan dalam melaksanakan praktik pelayanan kesehatan. Cara perpanjangan str online dapat dilakukan secara mandiri oleh tenaga Kesehatan yang ingin memperpanjang Surat Tanda Registrasi Perpanjangan STR Online Menyiapkan Pas Foto Layar Belakang Merah Ukuran 4 x 6 format Jpeg/ Maks 200 kb;Scan Surat Sehat yang ditandatangani oleh Dokter ber-SIP Format pdf/ Maks 1 mb;Scan Surat Tanda Registrasi Lama Format pdf/ Maks 1 mb;Langkah-Langkah Pengajuan Perpanjangan STR Online Akses akun, silahkan daftarkan terlebih dahulu jika belum memiliki akun;VIDIO CARA PERPANJANGAN STR SECARA ONLINE Silahkan isi email, Pin dan Kode Chatcha kemudian klik Masuk;Jika sudah masuk, silahkan lanjutkan masuk melalui menu “e-STR”;Kemudian masuk ke menu "Registrasi Ulang" lalu menu "Perpanjangan";Isikan data yang dipertlukan berupa "Nama - Tempat Lahir - Tanggal Lahir dan Nomor STR";Pastikan data yang diisi sesuai, lalu klik "Kirim";Di laya akan munculpenyesuaian data, silahkan di download;Lalu klik "Lanjut";Anda akan disajikan dua data pribadi yaitu data dari Dukcapil dan data dari STR lama;Silahkan di lihat apakah sesaui, jika telah sesuai klik "Mulai";Pada Step 1 anda akan diminta untuk mengupload Pas Foto, Surat Sehat, STR Lama dan Surat Rekomendasi sesuai dengan syarat perpanjangan STR yang telah kita sampaikan diatas;Setelah dokumen selesai diupload, silahkan melengkapi data lainnya yang diperlukan;Pastikan data yang diisi telah sesuai, kemudian klik "Lanjut";Pada Step 2 silahkan di isi data sesuai yang diperlukan;Pastikan data yang diisi telah sesuai, lalu klik "Lanjut";Pada Step 3 anda akan diminta untuk mengisi Nomor Surat dan Tanggal Surat Rekomendasi;Kemudian klik "Selesai";Akan muncul Informed Cocent Validasi Data Pemohon;Silahkan di download, perhatikan apakah draf STR sudah sesuai;Jika draf telah sesuai silahkan contreng di kotak yang tersedia, lalu klik "Selesai".Dengan selesainya pengisian step 3 maka data usulan registrasi telah selesai. yang perlu dilakukan selanjutnya adalah menunggu validasi dan keabsahan data dengan selalu memantau akun secara berkala untuk mengetahui sudah divalidasi ataupun sudah divalidasi tingggal melakukan pembayaran ribu sesuai kode billing yang diberikan. Setelah pembayaran lunas, anda tinggal menunggu e-STR di approval dan ditandatangani secara elektonik oleh Ketua Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia MTKI.Setelah semuanya selesai anda tinggal melakukan pencetakan e-STR dengan menggunakan kerta A4 80 gram. Lanjut ke konten Bagaimana cara memperpanjang STR Bidan? Banyak nih, bu bidan yang bertanya-tanya tentang STR Surat Tanda Registrasi Bidan. Setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki STR. Nah, jadi bukan hanya bidan saja namun seluruh tenaga kesehatan. Hal ini tercantum dalam Permenkes 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan Pasal 44. Sebagai bidan Indonesia wajib memiliki STR Surat Tanda Registrasi yang berlaku selama 5 tahun. Artinya setelah 5 tahun wajib memperpanjang atau dengan kata lain Re-Registrasi STR. Berikut ini akan dijelaskan secara rinci untuk memudahkan Bu Bidan di seluruh Indonesia untuk memahami alur perpanjangan STR Surat Tanda Registrasi A. Apa Syarat Perpanjangan STR Surat Tanda Registrasi BidanB. Bagaimana Cara Pengajuan STR Surat Tanda Registrasi BidanC. Bagaimana Penilaian dan Penghitungan SKP Bidan Nah, itulah informasi mengenai perpanjangan STR. Jika ada pertanyaan atau pengalaman bu Bidan yang telah memperpanjang STR silahkan komentar di bawah ini. Semoga bermanfaat. Terima kasih 
 Navigasi pos bidan yang menjalankan praktik pelayanan kesehatan wajib memiliki STR bidan atau Surat Tanda Registrasi Bidan. Apabila sudah tidak berlaku, maka ada cara perpanjangan STR bidan yang bisa dilakukan secara online. Perpanjangan dokumen profesi ini dapat dilakukan secara mandiri dengan beberapa langkah sebagai berikut. Pentingnya STR dan Cara Perpanjangan STR Bidan Terbaru OnlineSesuai dengan peraturan perundang-undangan, tenaga kesehatan yang melakukan praktik pelayanan harus memiliki kompetensi dan juga STR. Bidan yang memiliki STR berarti sudah diakui secara resmi bahwa bidan tersebut merupakan tenaga kesehatan yang berkompeten. Biasanya untuk mahasiswa fakultas kesehatan akan mendapatkan pendidikan vokasi dan profesi. Pendidikan tambahan tersebut diberikan pada akhir masa kuliah. Mahasiswa harus mengikuti uji kompetensi tenaga kesehatan yang dilakukan secara nasional. Uji kompetensi untuk mahasiswa kesehatan ini dilaksanakan dengan kerja sama antara perguruan tinggi dengan lembaga pelatihan atau lembaga sertifikasi atau organisasi profesi yang sudah terakreditasi. Melalui uji kompetensi ini, nantinya mahasiswa akan mendapatkan Sertifikat Kompetensi. Bagi calon bidan yang ingin mendaftar STR, akan memerlukan data atau informasi dari uji kompetensi yang pernah dilakukan. Setelah mendapat STR, maka bidan sudah mendapatkan izin untuk melakukan pelayanan kesehatan di masyarakat. Calon bidan yang sudah mengikuti uji kompetensi bisa bekerja di instansi kesehatan. Namun untuk menjalankan praktik, bidan harus memiliki STR atau surat tanda registrasi. Pendaftaran STR dapat dilakukan melalui situs KTKI Kemkes. Pendaftaran STR secara online ini memudahkan para tenaga kesehatan khususnya bidan. Pendaftaran dapat dilakukan di rumah dengan laptop atau gadget mereka sendiri. STR yang sudah disetujui oleh MTKI akan langsung bisa dicetak sendiri secara mandiri. Apabila sudah 5 tahun atau STR sudah habis masa berlaku, maka dapat dilakukan perpanjangan. Perpanjangan STR tidak jauh berbeda dengan proses pendaftaran STR. Berikut adalah tahapan-tahapan untuk perpanjangan STR bidan online. 1. Menyiapkan berkas persyaratan Surat Tanda Registrasi atau STR menjadi syarat keabsahan profesi, termasuk tenaga kerja bidan. Dikeluarkan oleh pemerintah untuk para bidan yang sudah mengantongi sertifikat profesi. STR menjadi syarat utama untuk seorang bidan diizinkan melakukan praktik atau kegiatan pelayanan kesehatan. Surat ini dikeluarkan pemerintah melalui Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia dengan masa berlaku 5 tahun. Apabila sudah habis masa berlakunya, maka STR harus diperpanjang. Pengajuan perpanjangan STR dapat dilakukan secara online. Ada beberapa dokumen persyaratan yang harus disiapkan untuk memperpanjang STR. Namun karena dilakukan secara online, maka dokumen-dokumen yang disiapkan berupa softcopy. Dokumen persyaratan perpanjangan STR antara lain adalah sebagai STR lama dengan format PDF dan ukuran file maksimal 1MB;Scan Surat Keterangan Sehat ditandatangani dokter PNS dengan format PDF dan ukuran file maksimal 1MB;Scan Surat Rekomendasi Profesi dengan format PDF dan ukuran file maksimal 1MB; dan File Pas Foto 4 X 6 latar belakang merah dengan format JPEG dan ukuran file maksimal 22KB2. Masuk ke website Kementerian KesehatanBuka website untuk laman perpanjangan STR bidan. Setelah itu masuk atau login ke akun yang sudah didaftarkan. Apabila belum memiliki akun, maka bisa membuatnya terlebih dahulu. Login dengan isi alamat email, nomor PIN, dan captcha yang muncul;Klik masuk dan pilih menu “e-STR”Klik menu “Registrasi Ulang”Klik menu “Perpanjangan”3. Mengisi data diriHalaman berikutnya yang akan muncul adalah tahapan-tahapan perpanjangan STR online. Terbagi menjadi tiga tahap yaitu pengisian informasi pribadi, pengisian informasi administrasi, dan uji kompetensi kelulusan. Tahap pengisian informasi pribadi terdiri dari beberapa langkah nama, tempat dan tanggal lahir, serta nomor STR;Pastikan data sudah benar dan klik “Kirim”Klik “Download” pada halaman penyesuaian data;Klik “Lanjut” dan akan muncul data pribadi dari Dukcapil dan STR lama;Klik “Mulai” apabila data yang ditampilkan sudah sesuai;Upload file pas foto;Upload Surat Sehat;Upload Surat Rekomendasi;Isi semua informasi data yang diminta; dan Pastikan data yang dimasukkan sudah benar dan kemudian klik “Lanjut”4. Mengisi data untuk informasi administrasiInformasi administrasi untuk perpanjangan STR berisi informasi tempat kerja dan praktis pelayanan kesehatan yang dijalankan oleh bidan. Informasi administrasi ini merupakan tahap ke-2 untuk perpanjangan STR online. Pilih menu “Saya Belum Bekerja” atau “Saya Sudah Bekerja”, lanjut ke pengisian data berikut untuk bidan yang sudah tempat kerja;Status tempat kerja;Nama tempat kerjaAlamat tempat kerja;Provinsi tempat kerja;Kabupaten tempat kerja; dan Nomor telephone kantorSetelah semua data diisi dengan lengkap dan benar, maka selanjutnya adalah klik pada tombol “Lanjut”. Halaman berikutnya akan muncul yaitu tahap ke-3 perpanjangan STR online. 5. Mengisi data untuk Uji KompetensiCara perpanjangan STR bidan berikutnya adalah tahap uji kompetensi , namun jangan khawatir karena tahapan ini tidak ada tes atau soal yang harus dikerjakan. Cukup dengan mengisi data Uji Kompetensi yang sudah pernah dilakukan oleh bidan. Sedangkan untuk perpanjangan STR, maka cukup dengan memasukkan informasi Surat Rekomendasi. Masukan nomor Surat Rekomendasi;Masukan tanggal Surat Rekomendasi; dan Klik “Selesai”Penting! Untuk Mendapatkan rekomendasi kecukupan SKP yang merupakan sebagai salah satu syarat perpanjangan E-STR tidak lagi didapatkan secara manual, melainkan harus diisi pada Siporlin/ CPD Melakukan pembayaranSetelah proses perpanjangan STR online, maka pemohon harus menunggu validasi atau persetujuan. Proses ini tidak bisa langsung, jadi pemohon perlu untuk mengecek secara berkala apakah sudah mendapatkan validasi atau belum. Apabila perpanjangan STR sudah disetujui atau mendapatkan validasi, maka pemohon harus melakukan pembayaran. Setelah menyelesaikan proses perpanjangan STR online, biaya perpanjangannya dibayarkan dengan sistem transfer. Biaya atau nominal yang dibayarkan sekitar Rp dan harus sesuai dengan kode billing yang sudah ditetapkan. 7. Cek email untuk e-STR approvalJika sudah dibayar biaya untuk perpanjangan STR, maka langkah selanjutnya adalah menunggu e-STR mendapat approval dan tanda tangan dari ketua MTKI. Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia yang berwenang untuk menyetujui permohonan perpanjangan STR. e-STR yang sudah disetujui dan ditandatangani secara elektronik akan dikirimkan melalui email. Jadi cek selalu email masuk agar bisa segera mendapatkan STR. 8. Pencetakan STRLangkah terakhir yang perlu dilakukan adalah melakukan pencetakan untuk e-STR yang dikirimkan melalui email. STR dapat dicetak langsung oleh pemohon dengan menggunakan kertas ukuran A4 80 gram. Pencetakan STR ini juga bisa dilakukan secara mandiri oleh masing-masing pemohon melalui QR Code. Kode tersebut dapat dilihat di akun yang sudah dibuat di situs KTKI Kemkes. Perpanjangan STR ini juga berlaku untuk profesi tenaga kesehatan lain seperti perawat. Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia atau MTKI akan mengevaluasi setiap pengajuan perpanjangan STR. Lembaga ini yang berwenang untuk menjamin kualitas tenaga bidan di Indonesia. Itulah beberapa langkah yang diperlukan untuk perpanjangan STR. Cara perpanjangan STR bidan secara online ini tentu lebih mudah dan efisien. Pemohon bisa mendaftarkan diri untuk perpanjangan kapan saja. 100% found this document useful 3 votes653 views11 pagesDescriptionFormat pengajuan SKP bidan untuk syarat memperpanjang STR IBIOriginal Titleformat perpanjangan STR IBICopyright© © All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?100% found this document useful 3 votes653 views11 pagesFormat Perpanjangan STR IBIOriginal Titleformat perpanjangan STR IBIDescriptionFormat pengajuan SKP bidan untuk syarat memperpanjang STR IBIFull descriptionJump to Page You are on page 1of 11 You're Reading a Free Preview Pages 6 to 10 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime. Re-registrasi adalah proses perpanjangan STR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Nilai SKP yang diperoleh bidan pada setiap kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan bidan diperlukan untuk re-registrasi Perpanjangan STR. A. PERSYARATAN RE-REGISTRASICara mengajukan perpanjangan STR adalah dengan mengirimkan borang penilaian diri portofolio yang sudah diisi pada buku log bidandan melampirkan bukti fisik setiap kegiatan pengembangan keprofesian bidan yang telah diikuti serta persyaratan administrasi lainnya. lihat lampiran Persyaratan perpanjangan STR dari MTKI 7 lembar pas foto ukuran 4x6 background warna merah 2 lembar fotocopy ijazah yang dilegalisir cap basah 2 lembar fotocopy sertifikat kompetensi yang dilegalisir bagi bidan yang lulus per 1 agustus 2013 STR asli Surat rekomendasi dari organisasi profesi yang menerangkan telah memenuhi syarat kecukupan SKP 1 lembar bukti setor tunai yang asli untuk pembayaran STR/PNBP Penerimaan Negara Bukan Pajak, melalui bank BRI dengan nomor rekening 0193 01 001868 307 atas nama BPn 182 Pusat Peningkatan Mutu SDM Kesehatan sebesar Rp. Borang Data Diri Pemohon lihat dalam buku Log h. Fotocopy Kartu Tanda Anggota KTA IBI yang masih berlaku Buku Log Bidan yang menerangkan perolehan SKP selama 5 tahun 1 Kegiatan praktik profesi/pelayanan kebidanan 2 Kegiatan pendidikan kerkelanjutan3 Kegiatan pengabdian kepada masyarakat 4 Kegiatan pengembangan profesi 5 Kegiatan penelitian dan publikasi ilmiahBukti pembayaran biaya administrasi penghitungan SKP dan penerbitan rekomendasi Organisasi Profesi untuk perpanjangan STR Bukti pelunasan iuran anggota IBIB. TATA CARA PENGAJUANPermintaan proses Re-registrasi adalah sebagai berikut Bidan mengajukan perpanjangan STR beserta berkas persyaratan dan buku log kepada Pengurus Ranting PR IBI dan atau Pengurus Cabang PC IBI, serta membayar biaya administrasi perpanjangan STR. Pengurus Ranting melakukan verifikasi dan validasi terhadap keabsahan data dan bukti fisik dari bidan tersebut. Pengurus Ranting melanjutkan permohonan perpanjangan STR ke Pengurus Cabang Pengurus Cabang menilai kecukupan jumlah SKP dan bukti pendukung kegiatan yang telah dicapai oleh anggota yang bersangkutan. Bila persyaratan belum terpenuhi, PC IBI memberikan feedback ke Pengurus Ranting agar bidan yang bersangkutan memenuhi kekurangannya. Bila persyaratan sudah terpenuhi, PC IBI mengusulkan permohonan rekomendasi perpanjangan STR ke Pengurus Daerah PD IBI dengan melampirkan rekapan data hasil pencapaian nilai SKP pemohon dan bukti transfer biaya administrasi perpanjangan STR. PDIBI memberikan rekomendasi untuk perpanjangan STR. Ketua PDIBI mengusulkan perpanjangan STR kepada MTKP. Tembusan untuk PPIBI berupa softfile rekapitulasi data pemohon. MTKI akan menerbitkan STR sesuai ketentuan yang berlaku melalui MTKP STR yang telah diperpanjang diserahkan kepada PD IBI dan diteruskan ke PC IBI untuk diserahkan ke Pengurus Ranting agar didistribusikan kepada bidan yang PENILAIAN DAN PENGHITUNGAN SKP Jumlah SKP yang harus dipenuhi oleh setiap bidan untuk mendapatkan Perpanjangan STR adalah minimal 25 SKP dalam 5 tahun. Pengajuan permohonan re-registrasi harus sudah dilakukan paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku STR habis. Kegiatan re-registrasi bidan dilakukan melalui proses pengumpulan bukti dokumen/sertifikat kompetensi portofolio dari perolehan SKP yang telah dikumpulkan selama 5 tahun. Adapun rincian perolehan nilai SKP yang dibutuhkan adalah sebagai berikutTabel Perolehan Satuan Kredit Profesi untuk Re-Registrasi Bidan Perpanjangan STR Bidan Catatan SKP yang dihargai adalah SKP yang diterbitkan oleh PP/PD IBI Besaran SKP yang diberikan pada pelatihan yang diselenggarakan oleh JNPK/P2KT/P2KP/P2KS tergantung lamanya kegiatan pelatihan dilaksanakan sesuai ketentuan yang Nilai SKP yang harus diperoleh selama 5 tahun adalah 25 SKP Nilai tanpa minimal yang dimaksud adalah komponen tersebut dapat kosong atau tidak diisi. Nilai minimal yang dimaksud pada tabel di atas adalah perolehan nilai SKP yang harus dicapai oleh bidan. Nilai maksimal yang dimaksud pada tabel di atas adalah perolehan nilai SKP maksimal yang akan diperhitungkan. Kelebihan perolehan nilai SKP tidak dapat diakumulasikan untuk usulan periode TATA CARA PENGAJUAN RE-REGISTRASIFORMULIR PENGAJUAN RE-REGISTRASI untuk perpanjangan STR CPD online sekarang menjadi siporlin e-str bidane str bidane-str analis kesehatanstr bidan adalahcara cetak e str bidanstr bidan d4contoh str d3 kebidanane-str-e-stra mtkie-str adalahe-str-e-strae-str gizigambar str bidane-str tenaga str kebmtki str bidanno str bidane str online bidanpendaftaran str bidanregistrasi str bidane-str versi model bisnis e-commercepersyaratan str bidane-str promkes9 standar kompetensi bidan9 standar kompetensi bidan beserta contohnya

syarat skp perpanjangan str bidan